Dinas CKTRP Kecamatan Gropet Diminta Tidak Tegas Kios Kios Ilegal di Jl. Anyar
Jakarta,bicarajakarta.com
Khawatir akan dampak buruk bagi lingkungan, masyarakat minta Dinas CKTRP Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, tindak tegas kios- kios yang diduga didirikan secara ilegal di RW 10 Jl. Anyar Raya Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan salah seorang warga dengan insial M, kepada bicarajakarta.com Kamis 27 Desember di PS Impres Jelambar, Kamis 27 Desember 2020. Pasalnya menurut M, selain dibangun secara ilegal bangunan kios -kios yang didirikan di jarak bebas atau lahan resapan air tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
” Sebagai warga sekitar kami meminta Dinas CKTRP Jakarta Barat untuk tidak tegas bangunan Kios- kios yang menghadap ke JL. Anyar Raya itu, karena itu ilegal dan dikhawatirkan bisa berdampak buruk bagi pemukiman sekitar.” Jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, saat dihubungi melalui pesan WA pribadinya, salah seorang pengamat Dinas CKTRP Grogol Petamburan mengatakan bahwa pihak akan segera melakukan pengecekan ke lokasi tersebut. ” Akan segera kami cek kelapangan Bang.” Katanya lewat Pesan WA pribadinya.
Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, ada sekitar lima unit bangunan kios -kios yang didirikan menempel pada bangunan inti dengan tampak depan berbeda arah, yang diduga dikerjakan tanpa mengantongi Izin.
tersebut dapat dipastikan tidak mengantongi Izin mengingat berdiri di lahan yang seharusnya jadi jarak bebas atau resapan.
Prihal tersebut saat dihubungi lewat pesan WA, pihak Dinas CKTRP Grogol Petamburan Jakarta Barat mengatakan akan segera memeriksa laporan tersebut. “Terimakasih laporan dan konfirmasinya Bang, akan segera kami cek kelapangan” Ungkapnya Rabu 25 2024.