Jakarta, bicarajakarta.com
Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kec.Grogol Petemburan (Gropet) Diminta tidak penambahan bangunan komersil yang diduga dikerjakan tanpa mengantongi izin di Jl. Tanjung Duren Raya No. 17 C Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan salah seorang warga Gropet kepada bicarajakarta.com, Jumat (31/5/25), di Tanjung Duren Jakarta Barat. Menurut warga yang enggan namanya disebutkan tersebut, meminta Dinas CKTRP Kec. Gropet segera menindak tegas penambahan bangunan tersebut. Pasalnya menurut warga tersebut, jika dibiarkan penambahan bangunan tersebut akan menjadi contoh bagi pemilik bangunan di wilayah ini.
Selian itu Ia juga menduga bahwa pemilik bangunan telah melakukan koordinasi dengan Dinas CKTRP Kec. Grogol Petamburan prihal penambahan bangunan tersebut.
“Dinas CKTRP Kec. Gropet harus tidak tegas bangunan tersebut, kalau dibiarkan bakal jadi contoh buruk yang nantinya akan diikuti para pemilik bangunan lain di wilayah kita ini. Info yang saya dapat, pemilik sudah berkoordinasi ke Dinas Cipta Karya Gropet, tapi kita belum tau koordinasi seperti apa, atau jangan -jangan malah udah kongkalikong,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil investigasi bicarajakarta.com, penambahan bangunan tersebut tidak dapat mangajukan Izin karena berdiri di lahan Garis Sepadan Bangunan (GSB) atau lahan bebas yang diperuntukkan untuk lahan hijau parkir atau sebagainya. Sementara itu, terkait hal tersebut Dinas CKTRP belum bisa dikonfirmasi. Ivan