Jakarta, bicarajakarta.com
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Adminstrasi Jakarta Barat beserta Instansi terkait lainnya, diminta periksa izin sekaligus tindak tegas tempat-tempat hiburan dan panti pijat yang diduga menjadi sarang protitusi yang kian menjamur.
Salah satunya panti pijat di Jakarta Barat, Pablo Massage & Sport Bar, yang berlokasi di Jl. Satria 1 Latumenten Raya Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat, menjadi sorotan, pasalnya tempat massage tersebut diduga melanggar aturan.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan beberapa sumber, panti pijat ini diduga menjadi praktik prostitusi. Selain itu juga diduga menjual minuman ilegal dengan kadar alkohol melebihi dari 40%.
Disebutkan sumber, pihak manejemen juga membuat ruangan pijat dan SPA menyerupai kamar hotel dengan pembatas tembok dan pintu yang dibuat permanen, tidak sebagaimana mestinya.
Menanggapi maraknya tempat hiburan yang diduga melanggar aturan, Bayu, salah seorang Aktivis yang tergabung dalam lembaga yang menangani HIV/AIDS di DKI Jakarta, menegaskan, tindakan pengawasan harus benar-benar dilakukan.
“Pelaksanaan pengawasan itu sangat penting agar tidak ada peluang untuk melakukan aktivitas yang melanggar, seperti praktik prostitusi yang berpotensi besar menimbulkan HIV/AIDS,” ungkapnya.
Ketika media ini melakukan konfirmasi kepada Kasudin Parekraf Jakarta Barat melalui telepon selulernya, pesan WA, hingga berita ini dimuat belum ada jawaban. Untuk informasi lebih lanjut, akan terus diupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Penulis : Rinto