Bawa Ganja, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Oknum Petugas Jasamarga

Surabaya, BIJAK

Tim khusus (Timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang oknum petugas Jasamarga, atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja. Penangkapan dipimpin langsung oleh Katimsus Iptu Yudhy Syaeful Mamma.

Saat ditangkap, pria yang diketahui bernama AT itu sedang asyik melakukan patroli jalan Tol di jalur Gempol-Pandaan, Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 16.45 WIB.

“Tim mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman usai melakukan penangkapan terhadap jaringan narkoba sebelumnya,” kata Iptu Yudhy Syaeful Mamma saat konprensi pers di Polrestabes Surabaya Rabu (2/12/2020) sore.

Menurut Iptu Yudhy AT, sehari-hari bekerja di bagian ‘traffic service tol’. Saat diamankan AT sedang patroli di tol Gempol – Pandaan.

“Dia diamankan AT sedang berpatroli di jalan Tol Gempol-Pandaan. Saat kami aman masih menggunakan rompi biru bertuliskan ‘traffic service,” terang Iptu Yudhy.

Timsus menghentikan laju mobil patroli yang bernomor lambung 271 ditumpangi pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah AT mengeluarkan sebuah kotak kecil dari dalam tasnya. Saat kotak itu dibuka, tampak satu poket ganja dan barang lainnya,” ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan saat diamankan AT menggunakan kendaraan dinas milik Jasamarga Pasuruan, yang memang sedang melakukan patroli rutin.

“Saat kendaraan kami hentikan dan kami dapati pelaku membawa 2 poket ganja kering kurang lebih seberat 2 gram yang kami temukan dalam tas kecil AT,” ujar Ardian.

AT mengaku mendapatkan ganja tersebut dari transaksi online. Sementara pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang memburu jaringan peredaran dan siapa saja pelaku-pelaku bisnis ganja online tersebut.

“Jadi, AT ini mendapatkan ganja dari seseorang melalui transaksi online. Dia mendapatkan ganja dengan cara ranjau di salah satu lokasi di Surabaya. Saat ini kami sedang membru jaringan peredaran bisnis ganja online,” tambah Ardian.

Dikatakan Ardian, AT akan dikenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Sementara, AT yang tinggal di daerah Kenjeran, mengatakan sudah 2 kali memakai ganja. Dia mengaku memanfaatkan ganja karena dalih susah tidur.

“Saya beli ganja secara online dan sudah dua kali. Saya pakainya di rumah dan tidak di kantor maupun saat bertugas,” akunya.

Penulis: Deddy Haryadi

 

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki