Jakarta, BIJAK
Pemerintah Kota Jakarta Utara mengevaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berjalan selama dua pekan ini. Hasilnya, masih terjadi aktivitas keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan, salah satunya di Pasar.
Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, secara umum penerapan PSBB telah membuahkan hasil perlambatan penyebaran kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta Utara.
Meski begitu, kekhawatiran terjadinya penyebaran Covid-19 masih dirasakan pada aktivitas pasar yang harus terus meningkatkan penerapan protokol kesehatan.
“Evaluasi PSBB sejauh ini kita lihat dari angka pertumbuhan kasus memang ada perlambatan. Namun ada beberapa yang harus menjadi perhatian dan tantangan, seperti aktivitas pasar yang relatif ramai,” kata Sigit, saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dijelaskannya harus secara masif diterapkan di pasar. Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan serta mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
“Kita terus berupaya masih melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar secara masif. Mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid menegaskan telah menutup sementara sejumlah toko diluar 11 sektor yang masih beroperasi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta. Jika masih membandel, pihaknya akan melaporkan pemilik toko kepada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izin usahanya.
“Patroli PSBB terus diintensifkan di enam kecamatan setiap harinya. Termasuk memantau aktivitas jual beli di pasar yang wajib sesuai dengan aturan. Mengingatkan masyarakat untuk menerapkan sederet protokol kesehatan saat keluar rumah,” tegasnya.
Manager Area 14 Pasar Koja Baru Ersityarini memastikan, toko non pangan telah tutup sementara selama pelaksanaan PSBB dan mengalihkan aktivitas jual beli melalui daring.
Begitu pun pada toko pangan yang masih beroperasi, pedagang maupun pembeli wajib mengenakan masker kain saat memasuki pasar serta menjaga jarak interaksi fisik dan sosial.
“Upaya jualan online terus kita dorong kepada pemilik toko non pangan. Begitu juga toko pangan meski masih bisa beroperasi tapi tetap kita himbau untuk bisa berjualan melalui media sosial,” tutupnya.
Penulis : Noval/Ryan