Dinas Cipta Karya Diminta Tindak Tegas Bangunan Komersil Tanpa PBG di Jakpus 

 

Dinas Cipta Karya Diminta Tindak Tegas Bangunan Komersil Tanpa PBG di Jakpus

 

Jakarta, bicarajakarta.com

Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat diminta tindak tegas lima unit bangunan komersil yang diduga tidak mengantongi izin atau Persetujuan Bangunan Gedung di Jalan Tanah Abang 1, atau persisnya di jalan masuk Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

 

Hal tersebut disampaikan Rivaldi, salah seorang warga yang merasa tertanggu atas pengerjaan bangunan tanpa izin tersebut. Pasalnya, mengingat lokasi bangunan yang tidak jauh dari Kantor Pemkot Jakarta Pusat, ia kawatir hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi kinerja Pemkot Jakarta Pusat.

 

“Bangunan melanggar di depan mata Pemkot kayak gini, kok dibiarkan, harusnya Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan segera bertindak,” katanya, Rabu (8/7/2026).

 

Sementara, berdasarkan fakta di lokasi bangunan, selain dikerjakan tanpa adanya PBG, lima unit bangunan komersil yang rencananya akan disewakan secara per petak.

 

Selain itu menurut mandor yang mengaku bernama Bule, dirinya tidak mengetahui terkait izin bangunan tersebut. “Kalau izin saya kurang tau Pak, yang saya tau pembagunan ini dikerjakan sama penyewa, bukan pemilik tanah,” katanya.

 

Mananggapi hal tersebut Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, akan segera meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan untuk merespon laporan tersebut.

 

“Terima kasih atensinya, saya akan teruskan ke Dinas Cipta Karya, agar lsegera direspon,” kata Wali Kota saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Rabu, (8/7/2026). Tim

Jasa Kelola Website
Kuliah di Turki