Jakarta, BIJAK
Polisi akhirnya mengungkap pelaku penjambretan di Jalan Roa Malaka Utara Tambora Jakarta Barat yang menewaskan korbannya Muthia Nabila (23) warga Tanjung Lengkong, Bidadara Cina Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin lalu (4/5/2020).
Aksi pelarian pelaku terhenti setelah petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus pelaku dan saat hendak dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas petugas.
Saat Press Conference Live streaming melalui akun IG Polres Jakbar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan dimana kejadian yang sempat viral kemaren seorang wanita yang diketahui bernama Muthia Nabila dimana korban sempat mengalami peristiwa penjambretan.
“Dimana korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal kemudian mengambil barang milik korban di dashboard motor,” terang Audie.
Seketika melihat barangnya diambil korban hendak melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah korban berhasil mengejarnya kemudian korban menabrakkan sepeda motor yang dikemudikan ke kendaraan pelaku namun nahas korban terjatuh dan helm yang dikenakan terlepas dan kepala korban terbentur dan mengalami luka berat pada bagian kepala hingga akhir nya korban meninggal.
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat IPTU Dimitri Mahendra dan Unit Reskrim Polsek Tambora dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Suparmin akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial TN (26) pada Selasa dini hari, (5/5/2020) dan untuk pelaku lainnya kami telah mengidentifikasi kan dan sedang dalam pengejaran.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan pelaku TN (26) ditangkap di Kampung Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan pelaku kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah tersebut dan pelaku sering melakukan aksinya dengan menggunakan atribut ojol.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Xiao Mi berwarna hitam milik korban, 1 (satu) bilah clurit, pakaian milik pelaku saat TKP, helm milik pelaku saat TKP.
“Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa, setelah pelaku keluar melakukan kasus serupa dan berdasarkan hasil urinenya positif menggunakan Tramadol,” ungkap Arsya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Noval/Ryan