Penepatan Polri di bawah Kementerian bertentangan dengan Konsitusi dan semangat Reformasi.

 

Jaya Raksa & Partners Nilai: Penepatan polri di bawah kementerian bertentangan dengan konsitusi dan semangat reformasi.

 

JAKARTA ,BicaraJakarta.com   –

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (JAYA RAKSA & PARTNERS) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian tertentu.

Wacana tersebut dinilai tidak hanya bertentangan dengan prinsip konstitusional, tetapi juga berpotensi menggerus independensi institusi kepolisian sebagai alat negara penegak hukum yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi kekuasaan politik. ” Ungkap Direktur Eksekutif

 

JAYA RAKSA & PARTNERS,  ” Ridwan Arsa dalam keterangannya , Dalam kajian hukumnya, JAYA RAKSA & PARTNERS menegaskan bahwa desain kelembagaan Polri pasca reformasi merupakan hasil dari proses panjang koreksi terhadap praktik kekuasaan masa lalu yang menempatkan aparat keamanan sebagai instrumen kekuasaan eksekutif. Pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta penempatannya langsung di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional untuk memastikan bahwa fungsi penegakan hukum berjalan berdasarkan hukum, bukan kepentingan politik sektoral. Tegasnya, Selasa, [27/01/26).

Bertentangan dengan Konstitusi dan Semangat Reformasi , JAYA RAKSA & PARTNERS menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian secara konseptual bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4) yang menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Frasa “alat negara” memiliki makna bahwa Polri berdiri untuk kepentingan negara dan hukum, bukan sebagai subordinat administratif kementerian yang sarat kepentingan politik dan kebijakan sektoral.

Lebih lanjut,

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara eksplisit menempatkan Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden. Penempatan ini bukan sekadar administratif, melainkan merupakan jaminan normatif atas independensi struktural Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Menurut ,  ” JAYA RAKSA & PARTNERS, memindahkan Polri ke bawah kementerian berarti menggeser kembali paradigma keamanan dan penegakan hukum ke arah sentralisasi kekuasaan eksekutif, suatu praktik yang justru ingin dihindari oleh agenda reformasi 1998.

Ancaman terhadap Independensi dan Profesionalisme Polri

JAYA RAKSA & PARTNERS menyoroti bahwa kepolisian yang berada di bawah kementerian berpotensi kehilangan independensinya dalam menangani perkara hukum yang melibatkan kepentingan politik atau elite kekuasaan. Dalam perspektif teori negara hukum (rechtsstaat), penegakan hukum harus dijalankan oleh institusi yang memiliki otonomi fungsional, sehingga mampu bertindak objektif, imparsial, dan bebas dari tekanan politik.

Penempatan Polri di bawah kementerian berisiko menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest), khususnya ketika kepolisian harus menangani kasus-kasus yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kebijakan pemerintah, pejabat kementerian, atau kepentingan politik penguasa. Kondisi ini dinilai dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.

Dalam konteks perbandingan hukum (comparative law), JAYA RAKSA & PARTNERS juga mencatat bahwa negara-negara demokrasi modern cenderung menempatkan kepolisian sebagai institusi yang memiliki jarak struktural dari kementerian politik, dengan mekanisme pengawasan yang kuat namun tidak bersifat subordinatif.

Potensi Kemunduran Demokrasi dan Negara Hukum

JAYA RAKSA & PARTNERS memperingatkan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian tidak dapat dilepaskan dari risiko kemunduran demokrasi (democratic backsliding). Kepolisian yang berada di bawah kendali kementerian berpotensi digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai penegak hukum yang melayani kepentingan publik secara adil.

 

Dalam negara demokratis, kontrol terhadap kepolisian seharusnya dilakukan melalui mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang transparan seperti pengawasan parlemen, lembaga independen, serta partisipasi masyarakat sipil bukan melalui subordinasi struktural yang justru membuka ruang politisasi.

JAYA RAKSA & PARTNERS menegaskan bahwa pembenahan Polri seharusnya difokuskan pada penguatan integritas, profesionalisme, reformasi kultural, serta peningkatan akuntabilitas internal dan eksternal, bukan dengan mengubah desain kelembagaan yang telah dirancang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances). “ tungkas  Ridwan Arsa.

Jasa Kelola Website
Kuliah di Turki