KI DKI: Zona Informatif Perkuat Transparansi dan Daya Saing Jakarta Kota Global

 

KI DKI: Zona Informatif Perkuat Transparansi dan Daya Saing Jakarta Kota Global

 

JAKARTA,BicaraJakarta.com —

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menilai penerapan Zona Informatif pada 189 badan publik berpredikat Informatif menjadi fondasi penting dalam memperkuat arah kebijakan Jakarta menuju kota global yang transparan, inklusif, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, dalam keterangannya di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).

Ferid juga mengungkapkan, ratusan badan publik tersebut berasal dari berbagai unsur strategis, meliputi organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kota administrasi, kecamatan, kelurahan, rumah sakit umum daerah (RSUD), sekolah negeri, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga lembaga vertikal dan partai politik.

Daftar badan publik berpredikat Informatif itu mencakup pemerintah kota administrasi di lima wilayah DKI Jakarta, sejumlah dinas dan biro di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BUMD, RSUD dan puskesmas, kantor pertanahan, pengadilan negeri, KPU dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta ratusan kelurahan dan kecamatan.

Menurut Ferid, keberagaman unsur badan publik tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diterapkan secara lintas sektor dan lintas level layanan.

“Predikat Informatif yang disertai penerapan Zona Informatif merupakan wujud konkret keterbukaan informasi publik. Masyarakat dapat mengakses langsung informasi layanan, hak dan kewajiban, serta mekanisme permohonan informasi di ruang layanan badan publik. Ini menjadi standar penting Jakarta sebagai kota global,” ujar Ferid.

Ia menegaskan, badan publik berpredikat Informatif merupakan wajah keterbukaan informasi publik sekaligus role model bagi badan publik lain yang belum memenuhi standar keterbukaan.

“Implementasi keterbukaan informasi harus berkelanjutan dan tidak berhenti pada penilaian administratif. Keterbukaan harus hadir dan dirasakan masyarakat di setiap kantor layanan publik, baik secara luring maupun daring, serta menjadi budaya kerja badan publik yang responsif, transparan, dan profesional. Ini indikator penting Jakarta sebagai kota global,” tegasnya.

Ferid menambahkan, KI DKI Jakarta akan terus melakukan pendampingan, visitasi, serta monitoring dan evaluasi melalui Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) guna memastikan penerapan Zona Informatif berjalan efektif sebagai instrumen kontrol publik dan penguatan demokrasi.

Jasa Kelola Website
Kuliah di Turki