Ketua KI DKI Jakarta: 712 Badan Publik Tuntas Isi SAQ E-Monev 2025, Penilaian Dilanjut ke Tahap Masa Sanggah

 

Ketua KI DKI Jakarta: 712 Badan Publik Tuntas Isi SAQ E-Monev 2025, Penilaian Dilanjut ke Tahap Masa Sanggah

 

JAKARTA,BicaraJakarta.com —

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan bahwa tahapan awal pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 telah rampung. Seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan proses pengisian _Self Assessment Questionnaire_(SAQ) sebagai langkah awal penilaian keterbukaan informasi publik.

 

Harry menjelaskan, tingkat partisipasi badan publik mencapai 86 persen dari total 829 peserta yang terdaftar dalam E-Monev 2025. Dari jumlah tersebut, 712 badan publik telah melakukan submit SAQ, sementara 117 badan publik belum menyampaikan hingga batas waktu yang ditetapkan.

 

“Capaian ini menunjukkan komitmen tinggi badan publik di Jakarta dalam mendukung keterbukaan informasi. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menuntaskan pengisian SAQ dengan tepat waktu,” ujar Harry di Jakarta Pusat,pada Rabu(15/10/2025).

 

Saat ini, tim penilai atau verifikator tengah melakukan pemeriksaan terhadap data dukung, laman resmi, serta berbagai keterangan tambahan yang menjadi dasar pemantauan implementasi keterbukaan informasi di masing-masing badan publik.

 

Harry menegaskan, proses penilaian E-Monev dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berbasis data dukung terverifikasi.

 

Harry juga ungkapkan penilaian mencakup 23 kategori badan publik, meliputi dinas, badan, biro, pemerintah kota/kabupaten, BUMD, kecamatan, kelurahan, pengadilan, BPN, RSUD, Polres, partai politik, kanwil kementerian/lembaga di DKI Jakarta, lembaga non-struktural (LNS), puskesmas kecamatan dan kelurahan, sekolah (SD, SMP, SMA/SMK), suku dinas wilayah, UPT, hingga lembaga filantropi.

 

Lebih lanjut, Harry mengungkapkan bahwa tahapan berikutnya dalam pelaksanaan E-Monev adalah Masa Sanggah, yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Oktober 2025.

 

Pada tahap ini, menurut Harry, badan publik diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau sanggahan atas hasil verifikasi awal yang dilakukan oleh tim penilai.

 

“KI DKI Jakarta berkomitmen menjaga agar seluruh proses berjalan terbuka dan adil. Masa sanggah menjadi ruang bagi badan publik untuk memberikan tambahan data atau penjelasan sebelum hasil akhir diumumkan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pelaksanaan E-Monev tahun ini diharapkan dapat memberikan hasil yang komprehensif dan akurat dalam memetakan tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Dengan data dukung yang valid dan penilaian berbasis bukti (_evidence-based_), kami yakin hasil E-Monev tahun ini akan menjadi cerminan nyata sejauh mana badan publik di Jakarta telah menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutup Harry.

Jasa Kelola Website
Kuliah di Turki