Ketua KI DKI: Keterbukaan Informasi Publik Lindungi Badan Publik dan Perkuat Demokrasi
JAKARTA,BicaraJakarta.com –
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas demokrasi dalam tahapan pemilu.
Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, pada Jumat, 18 Juli 2025 di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kunjungan tersebut dalam rangka kehadiran Wahyu Dinata sebagai narasumber Podcast KI DKI Jakarta atau Podski, yang mengangkat tema “Refleksi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Tahapan Pilkada dan Pileg DKI Jakarta.”
Menurut Harry, keterbukaan informasi bukanlah beban, melainkan bentuk perlindungan hukum yang membantu badan publik memilah informasi yang patut dibuka dan yang dikecualikan.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jangan dianggap menyulitkan. Justru UU ini melindungi badan publik dari ancaman penyalahgunaan data dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memiliki akurasi dasar hukum,” ujar Harry.
Ia juga menyampaikan tahapan demokrasi di Jakarta berjalan transparan, sehingga tidak muncul sengketa informasi publik.
“Seluruh tahapan Pilkada berlangsung terbuka dan akuntabel, serta tidak memunculkan sengketa informasi. KPU sebagai Badan Publik Informatif dapat terus amanah sebagai badan publik terbuka,” tegasnya.
Harry menyebut kehadiran Ketua KPU merupakan bentuk nyata sinergi dua lembaga dalam mendukung hak masyarakat atas informasi publik yang berkualitas.
“Kehormatan bagi kami, Ketua KPU dapat hadir langsung di markas demokrasi. Ini memperkuat pesan keterbukaan informasi publik,” tutup Harry.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, sebagai narasumber Podcast KI DKI Jakarta, menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemilu.
“Bagi kami, KI DKI bukan hanya lembaga yang menyosialisasikan, tapi juga menerapkan transparansi keterbukaan. Ini bisa menjadi contoh bagi badan publik lainnya yang menerima anggaran negara,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa KPU DKI terus mengupayakan informasi kepemiluan seperti tahapan, rekapitulasi suara, hingga asas transparansi disampaikan kepada publik secara menyeluruh.
“Bahkan sebelum kegiatan berlangsung, kami telah menyampaikan tahapannya. Prosesnya bisa diprediksi, walaupun hasilnya tetap tidak bisa ditebak. Ini bukti komitmen kami terhadap keterbukaan,” jelas Wahyu.
Wahyu berharap kolaborasi antara KPU dan KI dapat terus berlanjut dan diperkuat.
“Kami berkomitmen menjadi badan publik yang informatif, dan berharap kerja sama ini terus terjalin demi memastikan hak masyarakat atas informasi publik tetap terjaga,” tutupnya.