Jakarta, bicarajakarta.com
Kisruh kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) City Park yang terus berkepanjangan berujung pelaporan di kepolisian.
Plt. Ketua P3SRS, Dji Sun Ong dilaporkan Bendahara II Herni Sulastri Agung ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan Nomor Laporan: STTLP/B/4558/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (7/8/2024).
Dalam laporannya Bendahara II P3SRS City Park, Herni Sulastri Agung menyebut, bahwa dirinya mengalami pemerasan. Dikatakan, pada malam tanggal 25 April 2024, dirinya menerima perlakuan yang dinilainya melawan hukum, di mana dia diminta sekolompok orang untuk menyerahkan uang dan tindakan lainnya, seperti yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
Di saat yang sama, Ronald Hutapea, S.H. selaku kuasa hukum Herni Sulastri Agung menambahkan, bahwa kliennya sejak kejadian tersebut hingga saat ini tidak berani kembali pulang ke unitnya di Apartemen City Park Cengkareng. “Klien kami diancam dengan hal-hal yang tidak manusiawi,” katanya Rabu (7/8/2024).
Ronald menjelaskan, semua perlakuan dan tindakan-tindakan yang dialami kliennya sangat keterlaluan. “Ini sudah keterlaluan, kami ada bukti rekaman video dan data peristiwa serta terduga pelaku-pelakunya yang nantinya bukti itu akan kami serahkan kepada penyidik kepolisian,” tegasnya.
Untuk itu Ronald berharap kepada kepolisian, khususnya Reskrim Polda Metro Jaya untuk bertindak cepat dan profesional dalam penanganan kasus yang dilaporkan.”Semoga cepat diproses oleh kepolisian, sehingga klien kami mendapatkan keadilan yang semestinya,” ungkap dia
Sementara, Plt. Ketua P3SRS Apartemen City Park, Dji Sun Ong saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya mengatakan agar menghubungi lawyer P3SRS City Park. Namun dirinya tidak menyebut siapa lawyer dimaksud.
“Silahkan bicarakan dengan lawyer PPPRS ya pak, tq,” sebutnya. Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait. Tim