PJU Wewenang Pemda, Pengambilan Listrik dari Tiang Berbahaya

Jakarta, BIJAK

Pada era saat ini, listrik sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk menjalankan kehidupan sehari-hari, artinya dengan adanya listrik,
akan bertambah mudah dengan adanya listrik.

Tetapi di balik itu, tentu listrik bisa menjadi berbahaya, jika tidak diperlakukan sebagaimana mestinya, dan sebagaimana peruntukannya.

PT PLN (Persero) mengimbau ke masyarakat yang menginginkan adanya listrik penerangan jalan umum (PJU) di wilayahnya, dapat menghubungi pemerintah daerah setempat. Pasalnya, listrik PJU adalah wewenang Pemerintah Daerah.

“Jadi jika masyarakat menginginkan adanya PJU bisa menghubungi pemerintah daerah setempat, atau swadaya masyarakat sendiri. Karena mengambil listrik dari tiang untuk penerangan jalan bukanlah jalan pintas,” kata General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Dijelaskan,  pengambilan listrik dari tiang menggunakan kabel yang tidak standar bisa berbahaya bagi keselamatan jiwa. Karena kabel yang tidak standar akan rentan terkelupas dan menimbulkan kebocoran arus listrik. “Apabila kabel terkelupas tersebut menempel pada bahan yang mudah menghantarkan listrik bisa mengakibatkan sengatan aliran listrik pada orang yang memegangnya,” ungkapnya.

Masyarakat diminta, agar selalu waspada terhadap bahaya yang bisa ditimbulkan oleh listrik apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya. “Gunakan listrik sesuai daya tersambung di rumah. Apabila Mini Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter PLN sering turun karena kurang daya, segera tambah daya listrik agar alat elektronik juga tidak cepat rusak akibat sering mati tiba-tiba karena MCB sering turun,” tukasnya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengganti MCB sendiri dengan tujuan memperbesar daya listrik yang masuk ke rumah karena bisa berbahaya baik bagi lingkungan maupun rumah itu sendiri. “Arus listrik besar dan tidak diimbangi dengan kabel yang sesuai bisa menyebabkan kabel panas, berujung pada korsleting listrik sampai kebakaran,” ungkapnya.

Doddy juga menghimbau untuk menggunakan alat elektronik atau jaringan listrik yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) karena sudah melalui uji kelayakan. “Selain itu, masyarakat juga harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik di rumahnya sebagai tanda bahwa instalasi listrik sesuai dengan standar,” ujarnya.

Jadi lanjut dia, masyarakat tidak perlu khawatir akan bahaya listrik apabila sudah menggunakannya sebagaimana mestinya. Listrik juga akan memudahkan kehidupan masyarakat seperti penggunaan pada penggunaan alat elektronik yang semakin menghemat waktu dan tenaga. “Listrik akan menjadikan kehidupan yang lebih baik jika diperlakukan juga dengan baik,” kata Doddy.

Penulis: Red

 

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki